Rabu, 05 Februari 2014

REVISI POS UJIAN NASIONAL (PENTING UNTUK DIBACA)













No
Lampiran
Perihal



: 0045/SDAR/BSNP/I/2014             28 Januari 2014
: ..........
: Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014



Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Pengawas UN
4. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
di
seluruh Indonesia


Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan POS
UN Tahun Pelajaran 2013/2014, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
ujian, BSNP telah melakukan beberapa perbaikan dalam POS UN tersebut, seperti
terlampir.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terimakasih.


Ketua






Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Tembusan:
1. Kepala Balitbang, Kemdikbud;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kemdikbud;
4. Direktur Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
5. Kepala Puspendik, Kemdikbud.

 








REVISI
POS PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
Bagian dan
Halaman
Tertulis
Seharusnya
1.
Pengertian,
(Halaman 6)
Belum terdapat definisi tentang
titik simpan akhir dan titik
transit distribusi
Ditambahkan pengertian sebagai
berikut:
26. Pendistribusian bahan UN adalah
rangkaian kegiatan yang tidak
terpisahkan dari proses pengiriman,
penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang
terjamin keamanan, kerahasiaan
dan ketepatan waktu dan tempat
tujuan.
27. Titik simpan terakhir adalah gedung
yang disewa atau dimiliki
perusahaan percetakan yang
dijadikan tempat untuk menyimpan
dan serah terima bahan UN dari
percetakan ke Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP) yang terletak di
ibu kota provinsi atau kota lain yang
ditetapkan.
28. Titik transit distribusibahan UN
adalah tempat di Kabupaten/Kota
atau tempat lain yang memenuhi
persyaratan keamanan dan
kerahasiaan yang ditetapkan
sebagai tempat serah terima bahan
UN dari Pelaksana UN Tingkat
Provinsi ke Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota
2.
Tugas Pelaksana UN
Tingkat Provinsi, pada
bagian C.2 dan C3.
(Halaman 8-10)
Belum ada
Ditambahkan:
Menerima hasil cetakan bahan UN dari
PPHP dan mendistribusikan bahan UN ke
titik transit distribusi bahan UN di
Kabupaten/Kota.
3.
Penggandaan dan
Pendistribusian Bahan
UN
(Halaman 27)
Belum ada
Ditambahkan:
Pembentukan PPHP bahan UN ditetapkan
oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
4.
Waktu dan Tempat
Pelaksanaan Ujian
Nasional
(Halaman 27)
1. Ujian Kompetensi Keahlian
SMK/MAK:
a. ujian teori kejuruan dan
ujian praktik kejuruan
dilaksanakan paling
lambat tanggal 14 Maret
Ujian Kompetensi Keahlian SMK/MAK:
a. ujian teori kejuruan dilaksanakan
pada tanggal 16 April 2014;
b. ujian praktik kejuruan dilaksanakan
mulai tanggal 18 Februari sampai
dengan 14 Maret 2014;

 

5.Jadwal UN SMK
(Halaman 28)
2014
07.30-09.30: Bahasa Inggris
No
Bagian dan
Halaman
Tertulis
Seharusnya


2014;
b. pelaksanaan ujian
praktik dan ujian teori
kejuruan diatur tersendiri
oleh Direktorat
Pembinaan SMK/MAK
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI.
c. penggandaan, pendistribusian bahan
ujian teori SMK/MAK dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
d. pengawasan ruang ujian untuk ujian
teori SMK/MAK dilakukan oleh
pengawas ruang UN di jam pertama.
e. pemindaian dan penskoran ujian teori
SMK/MAK dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi;
f. ketentuan lebih lanjut tentang
pelaksanaan ujian praktik dan ujian
teori kejuruan diatur tersendiri oleh
Direktorat Pembinaan SMK
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5.
Jadwal UN SMK
(Halaman 28)
UN: Rabu, 16 April 2014,
07.30 - 09.30: Bahasa Inggris
UN: Rabu, 16 April 2014,
07.30 - 09.30: Bahasa Inggris
10.30 - 12.30: Ujian Teori Kejuruan
UN Susulan: Kamis, 24 April
UN Susulan: Kamis, 24 April 2014
07.30-09.30: Bahasa Inggris
10.30-12.30: Ujian Teori Kejuruan
6.
Biaya Pelaksanaan UN
Butir 4
(Halaman 39 dan 40)
Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi
dibiayai oleh Pusat melalui Dana
Dekonsentrasi dan APBD
Provinsi, mencakup komponen-
komponen sebagai berikut:
a. penggandaan, penyampulan,
pengepakan, dan
pendistribusian bahan UN;
Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dibiayai
oleh Pusat melalui APBN dan APBD
Provinsi, mencakup komponen-
komponen sebagai berikut:
a. pendistribusian bahan UN;
7
Persyaratan Peserta
UN
(Halaman 16)
Khusus peserta didik SMK/MAK
yang telah menyelesaikan
proses
pembelajaran untuk mata
pelajaran yang diujikan secara
nasional dapat mengikuti UN;
Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4
tahun, telah menyelesaikan proses
pembelajaran selama 3 tahun untuk
mata pelajaran yang diujikan   secara
nasional dapat mengikuti UN;
8
Persyaratan Peserta
UN
(Halaman 16)
Peserta didik yang dapat
menyelesaikan studinya selama
2 (dua) tahun dalam program
akselerasi atau SKS harus
menunjukkan bukti yang
menunjukkan kemampuan
istimewa yang dibuktikan
dengan kemampuan akademik
dari pendidik dan Intelligence
Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus
tiga puluh) yang dinyatakan
oleh Perguruan Tinggi
yang memiliki program studi
Untuk peserta UN dari program SKS atau
akselerasi yang masa pembelajarannya
kurang tiga tahun, harus menunjukkan:
a. Surat izin penyelenggaraan program
SKS atau akselerasi dari Direktorat
atau Dinas Pendidikan Provinsi; dan
b. Surat pernyataan dari sekolah sebagai
jaminan bahwa proses pembelajaran
dilakukan sesuai dengan pedoman
program SKS atau akselerasi.

 

No
Bagian dan
Halaman
Tertulis
Seharusnya


psikologi terakreditasi atau
lembaga
psikologi lain yang
direkomendasi BSNP;

9
Pengolahan Hasil Ujian
(Halaman 36)
Belum ada
Ditambahkan:
Dinas Pendidikan Provinsi:
a. menerima LJUN Teori Kejuruan dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. memindai LJUN Teori Kejuruan,
melakukan validasi dan skoring; dan
c. menyampaikan hasil skoring ujian
Teori Kejuruan ke Pelaksana UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal
1 Mei 2014.
Direktorat Pembinaan SMK membentuk
Tim Khusus untuk:
a. percepatan proses pemindaian LJUN
Teori Kejuruan;
b. melakukan supervisi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
pemindaian serta skoring LJUN Teori
Kejuruan; dan
c. membawa langsung nilai ujian teori
kejuruan untuk diserahkan ke
Pelaksana UN Tingkat Pusat.

 














Revisi
Lampiran 2: Tanggal Penting dalam Pelaksanaan UN Tahun 2013/2014
NoKegiatanPenanggungjawab
No
Kegiatan
Penanggungjawab
Tanggal Penting
Tertulis
Seharusnya
1.
Pengumuman kisi-kisi soal UN
Penyelenggara
Akhir November
2013

2.
Sosialisasi Permen dan POS UN
Penyelenggara
1-15 Desember
2013

3.
Penandatanganan pakta
integritas antara BSNP,
Perguruan Tinggi Negeri
Koordinator UN, dan Dinas
Pendidikan Provinsi
Penyelenggara
1-3 Desember
2013

4.
Pendataan Peserta UN SMA
sederajat dan SMP sederajat
Pelaksana Provinsi dan
Kab/Kota
1 Des 2013 s/d
31 Januari 2014

5.
Pengumpulan nilai rapor SMA
sederajat semester 3-5 dan
SMP sederajat semester 1-5
Pelaksana Provinsi dan
Kab/Kota
1 Januari – 15
Maret 2014

6.
Pengiriman nilai US/M SMA/MA,
SMK/MAK,nilai UAPK Program
Paket C dan Program Paket C
Kejuruan ke Pusat
Pelaksana Provinsi
Paling lambat
7 April 2014

7.
Pengiriman DNT peserta UN
SMA/MA, SMK/MAK, Paket C,
dan Program Paket C Kejuruan
ke Pelaksana UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar
melalui Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota
Pelaksana Provinsi
31 Januari 2014

8.
Pengiriman DNT peserta UN
SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
Program Paket A/Ula dan
Program Paket B/Wustha ke
Pelaksana UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar
Pelaksana Provinsi
28 Februari 2014


 

NoKegiatanPenanggungjawab
14.
danProgram Paket C Kejuruan
No
Kegiatan
Penanggungjawab
Tanggal Penting
Tertulis
Seharusnya

melalui Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota



9.
Pengiriman data peserta
Sekolah Indonesia Luar Negeri
ke Pelaksana UN Tingkat Pusat
KBRI/Konjen/Atase
Pendidikan dan
Kebudayaan
31 Januari 2014
(SMA/MA)
28 Februari 2014
(SMP/MTs)

10.
Pengiriman nilai US/M
SMP/MTs, nilai UAPK dan
Program Paket B/Wustha ke
Pusat
Pelaksana Provinsi
21-28 April 2014

11.
Ujian praktik Keahlian Kejuruan
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
Paling lambat
14 Maret 2014

12.
Ujian teori Keahlian Kejuruan
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
Paling lambat
14Maret 2014
16 April 2014
13.
Pengiriman nilai ujian teori
kejuruan ke Pusat
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
7 April 2013
1 Mei 2014
14.
UN Utama SMA/MA, SMK/MAK,
SMALB,
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
14 –16 April 2014

UN Utama Program Paket C,
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
14 –16 April 2014
& 22 April 2014
14 – 16 April
2014
15.
UN Susulan SMA/MA,
SMK/MAK, dan SMALB
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
22– 24 April 2014

16.
UN Utama SMP/MTs, SMPLB,
dan Program Paket B/Wustha
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
5 - 8 Mei 2014

17.
UN Susulan SMP/MTs dan
SMPLB
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
12–14 Mei 2014
12–14 Mei 2014
dan 16 Mei 2014
18.
Pemindaian SMA/MA,
SMK/MAK, Program Paket C
dan Program Paket C Kejuruan
Perguruan Tinggi
Negeri Koordinator UN
14 April 2014 –
1 Mei 2014

18a
Pemindaian dan penskoran
Ujian Teori SMK/MAK
Dinas Pendidikan
Provinsi
Belum ada
17 – 30 April
2014
19.
Pemindaian SMP/MTs, SMPLB,
SMALB dan Program Paket
B/Wustha
Dinas Pendidikan
Provinsi
5 - 23 Mei 2014

20.
Pengiriman hasil pemindaian
SMA/MA dan SMK/MAK ke
Pusat
Perguruan Tinggi
Negeri Koordinator UN
1 Mei 2014

21.
Verifikasi dan penskoran UN
SMA/MA, SMK/MAK di Pusat
Pelaksana Pusat
2-16 Mei 2014

22.
Pengiriman hasil penskoran UN
Pelaksana Pusat
17 Mei 2014


 

NoKegiatanPenanggungjawab
No
Kegiatan
Penanggungjawab
Tanggal Penting
Tertulis
Seharusnya

SMA/MA, SMK/MAK dari Pusat
ke Provinsi



23.
Pengiriman nilai UN SMA/MA
dan SMK/MAK, Program Paket
C dan Program Paket C
Kejuruan ke Perguruan Tinggi
(Panitia SNMPTN)
Pelaksana Pusat
18 Mei 2014

24.
Pencetakan dan distribusi
DKHUN SMA/MA SMK/MAK,
Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi
25-26 Mei 2014
17 – 19 Mei 2014
25.
Pengumuman Kelulusan
SMA/MA, SMK/MAK, Program
Paket C danProgram Paket C
Kejuruan di satuan pendidikan
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
20 Mei 2014

26.
Pengiriman hasil pemindaian
SMP/MTs dan SMPLB dan
SMALB ke Pusat
Dinas Pendidikan
Provinsi
24 Mei 2014

27.
Verifikasi dan penskoran nilai
SMP/MTs dan SMPLB di Pusat
Pelaksana Pusat
25 – 28 Mei 2014
24 Mei – 8 Juni
2014
28.
Mencetak dan mendistribusikan
blanko surat keterangan hasil
ujian nasional (SKHUN) ke
provinsi dan luar negeri;
Pelaksana Pusat
14 – 24 Juni 2014

29.
Pengisian dan distribusi SKHUN
SMA/MA, SMK/MAK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi
21 Mei – 4 Juni
2014

30.
Pengiriman nilai
SMP/MTs,Program Paket
B/Wustha, SMPLB dan SMALB
dari Pusat ke Dinas Pendidikan
Provinsi
Pelaksana Pusat
9 Juni 2014

31.
Pencetakan dan distribusi
DKHUN SMP/MTs, SMPLB, dan
Program Paket B/Wustha oleh
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi
12-13 Juni 2014

32.
Pengumuman kelulusan
SMP/MTs, Program Paket
B/Wustha, SMPLB dan SMALB
di satuan pendidikan
Pelaksana UN Satuan
Pendidikan
14 Juni 2014

33.
Pengisian dan distribusi SKHUN
Dinas Pendidikan
14 – 28 Juni 2014


 

NoKegiatanPenanggungjawab
No
Kegiatan
Penanggungjawab
Tanggal Penting
Tertulis
Seharusnya

SMP/MTs dan SMPLB oleh
Dinas Pendidikan Provinsi
Provinsi



 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review