Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.70 Tahun 2013,tentang
Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.Kelompok
Teknologi dan Rekayasa (hal.16) bahwa Program Studi Teknik Elektronika
terdiri dari :
1.Paket Keahlian Teknik Audio Video
2.Paket Keahlian Teknik Elektronika Industri
3.Paket Keahlian Teknik Elektronika Komunikasi
4.Paket Keahlian Teknik Mekatronika
5.Paket Keahlian Teknik Ototronik.
Paket Keahlian Teknik Audio Video identik dengan Kompetensi Keahlian Audio Video pada kurikulum 2006.
Struktur K13 Paket Keahlian Audio Video terdiri dari 3 kelompok mata pelajaran yaitu :
Kelompok wajib A terdiri dari 6 mata pelajaran
Kelompok wajib B terdiri dari 3 mata pelajaran
Kelompok C Peminatan.
Fokus Pengembangan K13 adalah :
1 Mengurangi mata pelajaran (standar isi)
2.Mengurangi materi pelajaran (standar isi)
3.Menambah jam belajar (standar isi)
4.Tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,nasional dan global
5.Penguatan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi dalam pembelajaran (SKL)
6.Penguatan pengetahuan keterampilan dan sikap secara holistik dalam pembelajaran (SKL)
7.Penguatan
pembelajaran siswa aktif,dari siswa diberitahu menjadi siswa mencari
tahu dari berbagai sumber belajar (standar proses)
8.Penguatan penilaian proses dan hasil (standar penilaian)
2 komentar:
wuis keren
guru elektronik
salam anak teknik
Posting Komentar